Setengah Hati

8 Feb

Tergerak setelah membaca sebuah buletin internal, pengen celoteh tentang reformasi birokrasi di tempat aku bekerja. Pernah dengar istilah reformasi birokrasi? atau mungkin lebih akrab dengan istilah remunerasi? (haha…), ya,ya ada kaitan antara keduanya namun memiliki arti yang berbeda bro!.

Dikutip dari artikel http://www.wikiapbn.org/ remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, atau pensiun. Bagi pegawai negeri remunerasi berarti imbalan kerja di luar gaji. Kenapa heboh? Karena jumlah imbalan yang dijanjikan besarnya bisa (jauh) melebihi gaji yang diterima setiap bulan. Maklum gaji Pegawai Negeri di negara ini khan bikin ngenes 😦

Nah, Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Dalam pengertian perubahan ke arah kemajuan. Reformasi birokrasi di Indonesia untuk saat ini dapat dikatakan belum berjalan dengan maksimal. Indikasinya adalah buruknya pelayanan publik dan masih maraknya perkara korupsi. (dikutip dari http://blog.sivitas.lipi.go.id/, Apa itu Reformasi Birokasi, oleh Ayurisya Dominata)

Bagaimana dengan BPS?  Ehmm.. ehm..

Tinggalkan komentar